Kuli Bangunan Asal Ngawi Ditangkap, Polisi Sita Sabu 223 Gram dan Amankan Rekannya
![]() |
| Konferensi pers kasus penangkapan kuli bangunan pengedar narkoba (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan asal Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Pria berinisial ND (30), yang juga dikenal dengan nama Sinyo, ditangkap bersama seorang perempuan berinisial OST (31) asal Wonogiri, Jawa Tengah.
Penangkapan keduanya dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Ngawi setelah melalui proses penyelidikan.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat mencapai 223,842 gram yang disimpan di rumah tersangka pria.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026.
Awalnya, polisi mengamankan ND setelah menemukan barang bukti di kediamannya. Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap OST yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Jadi kedua tersangka kita amankan usai petugas Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti sabu seberat 223,842 gram di rumah tersangka pria," ujar Angga kepada wartawan, Selasa (5/5).
Menurut Angga, kedua tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi melalui layanan call center 110, sehingga kasus ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba, dengan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
