Pemkab Sidoarjo Tetapkan Pilkades Serentak 2026, 80 Desa Siap Gelar Pemilihan
![]() |
| Bupati Sidoarjo saat rapat bersama pemerintah setempat (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026. Sebanyak 80 desa dari 18 kecamatan akan ikut serta dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Penetapan jadwal Pilkades ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, tahapan Pilkades akan dimulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026, dilanjutkan dengan tahap pencalonan pada 14 Januari hingga 23 April 2026.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2026, dan hasil akhirnya akan ditetapkan paling lambat 29 Juni 2026.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen untuk menyukseskan Pilkades serentak 2026 agar berjalan tertib dan damai.
“Kami ingin Pilkades 2026 ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Bupati Sidoarjo Subandi dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/11)
Subandi juga menekankan pentingnya kerja sama semua pihak, mulai dari aparatur desa hingga masyarakat, untuk menjaga stabilitas selama proses Pilkades berlangsung.
“Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjaga keamanan di setiap tahapan Pilkades.
“Kami sudah menyiapkan langkah-langkah pengamanan agar Pilkades serentak 2026 berjalan aman dan tertib,” tegasnya.
Selain menetapkan jadwal, Pemkab Sidoarjo juga mengatur mekanisme khusus bagi desa yang hanya memiliki satu calon kepala desa.
Pilkades di desa tersebut akan ditunda sampai keluarnya aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan adanya persiapan matang dan koordinasi lintas lembaga, Pemkab Sidoarjo berharap pelaksanaan Pilkades serentak 2026 bisa menjadi contoh keberhasilan demokrasi desa yang aman, transparan, dan partisipatif.
