JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Syarat Hewan yang Boleh untuk Dikurbankan, Banyak Orang Salah Paham

 

Hewan qurban
Hewan qurban
(Dok. Ist)

Jawaupdate.com -Idul Adha merupakan momen penting dalam kalender umat Islam, di mana ibadah kurban menjadi bagian dari wujud ketakwaan dan kepedulian sosial. Namun, sebelum melaksanakan kurban, penting untuk memahami bahwa tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar kurban dinilai sah dan diterima menurut ajaran Islam.

Ragam Syarat Hewan yang Boleh untuk Dikurbankan

Berikut penjelasan lengkap tentang syarat-syarat hewan yang boleh dikurbankan:

1. Termasuk Jenis Hewan Ternak

Islam secara tegas membatasi jenis hewan kurban pada kelompok bahimatul an'am, yaitu hewan-hewan ternak tertentu. Yang termasuk dalam kategori ini adalah unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. 

Hewan-hewan ini memang secara alami dan tradisional telah dipelihara untuk kepentingan konsumsi, transportasi, serta ibadah kurban. Ketentuan ini berlandaskan pada Al-Qur’an, Surah Al-Hajj ayat 34, yang menyebutkan bahwa hewan kurban berasal dari jenis hewan ternak tersebut.

Dengan demikian, hewan selain yang disebutkan, seperti ayam, kuda, atau kelinci, tidak sah jika digunakan sebagai hewan kurban.

2. Memenuhi Usia Minimal

Usia hewan yang akan dikurbankan juga menjadi hal penting dalam menentukan keabsahan kurban. Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimal agar dagingnya dianggap cukup dan layak:

  • Unta harus berumur minimal 5 tahun dan telah memasuki tahun ke-6.
  • Sapi atau kerbau wajib berusia minimal 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3.
  • Kambing harus berusia minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
  • Domba diperbolehkan jika berumur minimal 1 tahun, namun jika sulit didapatkan, domba berusia 6 bulan yang tampak sehat dan gemuk dapat dijadikan pilihan.

Menjaga ketentuan usia ini penting agar kurban tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi mencerminkan kualitas dan kelayakan hewan sebagai persembahan kepada Allah SWT.

3. Bebas dari Cacat dan Penyakit

Hewan kurban wajib dalam keadaan sehat dan terbebas dari cacat yang mencolok. Beberapa kondisi yang secara tegas membuat hewan tidak sah untuk dikurbankan antara lain:

  • Hewan buta, baik pada satu mata maupun kedua matanya.
  • Hewan yang menderita penyakit menular atau kondisi fisik lemah yang terlihat jelas.
  • Hewan pincang parah yang menghalanginya berjalan normal.
  • Hewan yang sangat kurus, hingga tidak ada lagi sumsum dalam tulangnya.

Larangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak menganjurkan memberikan persembahan yang tidak layak. Sebaliknya, hewan yang akan dikurbankan harus dalam kondisi terbaik.

4. Hewan Milik Sendiri Secara Sah

Keabsahan hewan kurban juga bergantung pada kepemilikan. 

Hewan tersebut harus dibeli atau dimiliki dengan cara yang halal dan sah. Kurban dari hewan hasil curian, rampasan, atau yang dimiliki tanpa izin pemilik tidak sah di sisi syariat. 

Bahkan hewan hasil iuran atau titipan pun harus jelas akad dan niatnya agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan ibadah.

5. Tidak Terbiasa Mengonsumsi Najis

Islam memperhatikan kesehatan dan kebersihan hewan kurban, termasuk dalam hal makanan yang dikonsumsinya. 

Hewan yang terbiasa memakan najis atau kotoran tidak diperkenankan untuk dikurbankan, karena dianggap tidak bersih secara fisik maupun syar’i. 

Oleh sebab itu, penting bagi calon mudhahhi (orang yang berkurban) untuk memastikan hewan yang dipilih dipelihara dengan baik dan diberi makan yang layak.

6. Disembelih pada Waktu yang Telah Ditentukan

Waktu penyembelihan juga menjadi syarat penting. Hewan kurban hanya boleh disembelih setelah pelaksanaan salat Idul Adha hingga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. 

Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat atau setelah hari tasyrik, maka hewan tersebut tidak dianggap sebagai kurban.

Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap syariat dan niat untuk berbagi kepada sesama.

 Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memastikan bahwa hewan yang dikurbankan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, ibadah kurban menjadi amalan yang sah, penuh makna, dan bernilai pahala di sisi Allah SWT.

Posting Komentar