Vidi Aldiano Digugat karena Nyanyikan Lagu ‘Nuansa Bening’ Tanpa Izin, Begini Penjelasannya
![]() |
Potret Vidi Aldiano (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com – Masalah hak cipta dan royalti lagu kembali jadi sorotan. Kali ini, penyanyi Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution, pencipta lagu legendaris Nuansa Bening.
Keenan Nasution bersama rekannya, Budi Pekerti, melayangkan gugatan karena merasa lagu mereka dibawakan Vidi tanpa izin di beberapa konser.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, pada Selasa (27/5/2025) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Jadi benar memang tanggal 28 ini kami sudah menerima rilis pemberitahuan untuk sidang terkait dengan gugatannya klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti yang menjadi pencipta lagu Nuansa Bening," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum penggugat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).
Masalah ini ternyata sudah lama dibahas. Minola menyebut, Vidi dan pihak Keenan sudah beberapa kali bertemu untuk menyelesaikan masalah secara damai, tapi tak ada kesepakatan yang tercapai. Karena itu, kasus ini akhirnya dibawa ke jalur hukum.
Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 Mei 2025.
Minola menjelaskan bahwa gugatan ini menyangkut 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano, di mana lagu Nuansa Bening dibawakan tanpa seizin penciptanya.
"Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konsernya Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya," tegas Minola lagi.
Hingga berita ini ditulis, Vidi Aldiano belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini mengingatkan publik pada gugatan serupa yang pernah terjadi antara Ari Bias dan Agnez Mo beberapa waktu lalu.