JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

SKCK Akan Dihapus? Ini Pengertian, Cara Buat, dan Syarat Lengkapnya

SKCK
SKCK (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Usulan ini datang dari Kementerian Hukum dan HAM dan mendapat tanggapan positif dari Komisi III DPR RI.

Menurut DPR, penghapusan SKCK bisa menjadi langkah baik untuk menyederhanakan birokrasi. Selain itu, hal ini juga bisa membantu mencegah terjadinya pungutan liar yang sering terjadi saat proses pembuatan SKCK.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya. Ia menilai, tidak ada jaminan bahwa seseorang yang memiliki SKCK benar-benar bebas dari masalah hukum. 

Bahkan, SKCK seringkali justru menjadi hambatan bagi masyarakat saat melamar pekerjaan.

"Saya kan sering mempertanyakan SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya enggak signifikan. SKCK sebagai persyaratan terkadang justru menyulitkan masyarakat, misalnya saat mencari pekerjaan. Enggak ada jaminan orang punya SKCK enggak bermasalah," sebut Habiburokhman dikutip dari unggahan Instagram @dpr_ri, Senin, 7 April 2025.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui bagian Intelkam. 

Surat ini menyatakan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, atau keperluan administrasi lainnya.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan. Jika sudah lewat masa berlakunya dan masih dibutuhkan, SKCK bisa diperpanjang.

Cara Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, kamu bisa datang langsung ke kantor polisi (Polsek, Polres, atau Polda) dan membawa dokumen yang dibutuhkan. Di sana, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan.

Selain datang langsung, kamu juga bisa mengurusnya secara online lewat situs skck.polri.go.id. Caranya, unggah dokumen yang diminta dan isi formulir sesuai petunjuk.Berikut adalah dokumen yang harus kamu siapkan:

  • Fotokopi KTP dan tunjukkan KTP asli saat pengajuan
  • Fotokopi akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Dokumen sidik jari
  • Fotokopi identitas lain (jika belum punya KTP)

Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Wajah harus terlihat jelas, tidak memakai aksesoris. Jika memakai jilbab, wajah tetap harus terlihat utuh.

Posting Komentar