JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Penjelasan Hukumnya
Ijazah ditahan (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Belakangan ini, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menjadi sorotan karena videonya saat sidak ke sebuah perusahaan viral di media sosial. 

Ia mendatangi perusahaan tersebut setelah menerima laporan dari warga yang mengaku ijazahnya ditahan oleh tempat kerjanya.

Karyawan itu bercerita kepada Armuji di Rumah Aspirasi, bahwa ia terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaan karena merasa ditekan oleh pihak perusahaan. 

Namun, saat hendak mengambil ijazahnya kembali, pihak perusahaan tidak mengizinkannya.Setelah video tersebut viral, pihak perusahaan yang diwakili oleh Jan Hwa Diana justru melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur. 

Lalu, sebenarnya bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawan?

Apa Kata Hukum tentang Penahanan Ijazah?

Ijazah adalah dokumen resmi yang menyatakan seseorang telah lulus dari lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal

Namun, dalam praktik dunia kerja, beberapa perusahaan sering menahan ijazah karyawan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak keluar sebelum masa kontrak berakhir.

Menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia, penahanan ijazah tidak diatur secara spesifik. 

Namun, jika perusahaan dan karyawan sama-sama setuju dan sepakat secara tertulis, maka hal ini dibolehkan berdasarkan syarat sah perjanjian kerja sesuai Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.Syarat perjanjian itu meliputi:

  • Kesepakatan kedua belah pihak
  • Kecakapan hukum dari pihak yang membuat perjanjian
  • Adanya pekerjaan yang dijanjikan
  • Isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum
Kapan Penahanan Ijazah Jadi Masalah?Penahanan ijazah bisa jadi melanggar hukum jika:
  • Terjadi pemaksaan dalam perjanjian
  • Tidak ada kesepakatan yang sah antara perusahaan dan karyawan

Perusahaan menolak mengembalikan ijazah meski kontrak kerja sudah selesai atau kompensasi sudah dibayar

Jika hal-hal ini terjadi, perusahaan bisa dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yang ancamannya bisa sampai 5 tahun penjara.

Jika kamu mengalami kasus seperti ini, Kamu bisa melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui :

Telepon

  • (021) 5255733
  • (021) 5255661
  • (021) 50816000

Email: pengaduan.itjen@kemnaker.go.id

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, aduanmu bisa ditangani secara resmi oleh pihak berwenang.


Posting Komentar