JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tolak Gugatan Penghapusan Kolom Agama di E-KTP, MK Tegaskan Perkawinan Tanpa Landasan Kepercayaan Tidak Sah

MK
MK
(Sumber: Istimewa) 

Jawaupdate.com - MK baru saja menolak gugatan terkait penghapusan kolom agama dalam E-KTP. 

Hal ini dilakukan dengan berpedoman pada beberapa indikator salah satunya yakni pernikahan yang tidak disahkan tanpa agama.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 146/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

Dalam memutuskan perkara ini, MK menjelaskan bahwa pernikahan tak dapat dilepaskan dari prinsip sila pertama ( Ketuhanan yang maha Esa).

"Dengan tidak adanya ruang bagi warga negara Indonesia untuk memilih tidak menganut agama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka norma hukum positif yang hanya memberikan pengesahan terhadap perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan diskriminatif," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Menurutnya, perkawinan yang dilakukan tanpa landasan agama maka hukumnya tidak sah. Terlebih pernikahan merupakan ibadah. 

Melakukan ibadah harus memenuhi sejumlah tata cara dan syarat sesuai dengan syariat. 

"Dengan adanya norma Pasal 2 ayat (1) a quo, negara pun menyerahkannya kepada agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena syarat sah perkawinan ditentukan oleh hukum masing-masing agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," jelasnya.

"Oleh karena itu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan unsur yang tidak dapat dihilangkan dari syarat sahnya perkawinan," sambung dia

Posting Komentar