JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6 Tahun 6 Bulan, Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp6,762 Miliar

Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6 Tahun 6 Bulan, Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp6,762 Miliar
Sugiri Sancoko divonis 6 tahun (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8). 

Selain hukuman penjara, Sugiri juga dikenai denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama beberapa waktu sesuai ketentuan dalam putusan.

Tak berhenti di situ, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar kepada Sugiri.

Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda menjelaskan, uang pengganti tersebut harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan putusan. Apabila tidak dibayar, aset milik Sugiri dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Jika hasil pelelangan harta benda tidak mencukupi jumlah uang pengganti, kewajiban tersebut akan digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

Ia juga dinyatakan terbukti melakukan sejumlah tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga.

Hakim menilai perbuatan Sugiri telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan beberapa keadaan yang dianggap meringankan hukuman.

Salah satunya karena Sugiri disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan tanggung jawab Sugiri terhadap keluarga dan lingkungan sosialnya.

Kasus yang membuat Sugiri berurusan dengan hukum berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya mempertahankan posisi Yunus sebagai direktur rumah sakit.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Sugiri disebut menerima uang sebesar Rp900 juta dari Yunus melalui Agus Pramono.

Pemberian tersebut dilakukan dalam dua tahap. Sebesar Rp400 juta diberikan pada Februari 2025, sedangkan Rp500 juta lainnya disebut diberikan pada November 2025.

Selain perkara tersebut, jaksa juga mengungkap adanya penerimaan uang sekitar Rp1,15 miliar yang berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Uang tersebut disebut berasal dari kontraktor bernama Sucipto dan disalurkan melalui Yunus Mahatma maupun pihak lainnya. Pemberian itu diduga berkaitan dengan upaya mendapatkan pekerjaan proyek.

Perkara yang menjerat Sugiri merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan jual beli atau mempertahankan jabatan. Penyidikan juga menyentuh dugaan suap dalam proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan nilai sekitar Rp14 miliar.

Sementara itu, Sucipto sebagai pihak swasta telah lebih dahulu menjalani proses persidangan. 

Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta setelah dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk mendapatkan paket pekerjaan di RSUD Ponorogo.

Putusan terhadap Sugiri menjadi babak baru dalam perkara korupsi yang bermula dari OTT KPK tersebut. Selain menjalani hukuman penjara, Sugiri kini juga memiliki kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah sesuai putusan majelis hakim.

Posting Komentar