JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

BPJS Kesehatan Pastikan Operasi Sesar Dijamin Program JKN, Asalkan Sesuai Prosedur Medis

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - BPJS Kesehatan Pastikan Operasi Sesar Dijamin Program JKN, Asalkan Sesuai Prosedur Medis

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa biaya operasi sesar untuk ibu hamil dijamin sepenuhnya oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam wawancara bersama Pro 3 RRI pada Minggu, 13 April 2025.

Ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa persalinan dengan operasi sesar tidak ditanggung oleh JKN

"Itu hoaks. BPJS Kesehatan selalu menanggung tindakan persalinan, baik secara bedah sesar ataupun normal, selama peserta mengikuti prosedur yang tepat," ujar Ali Ghufron.

Namun, ia juga menekankan bahwa tindakan bedah sesar hanya bisa dilakukan jika ada alasan medis yang jelas, dan keputusan itu harus berasal dari dokter. BPJS Kesehatan sepenuhnya mempercayai penilaian medis dari tenaga kesehatan. 

Meski begitu, BPJS Kesehatan tetap mendorong ibu hamil untuk rutin memeriksakan kehamilannya. Pemeriksaan rutin sangat penting untuk mencegah risiko komplikasi, apalagi angka kematian ibu hamil di Indonesia masih tinggi dibanding negara ASEAN lainnya.

Salah satu kondisi yang bisa dicegah lewat pemeriksaan adalah cephalopelvic disproportion (CPD) atau ketidaksesuaian ukuran kepala janin dengan panggul ibu, yang membuat persalinan normal menjadi sulit dan berisiko.

“Dengan pemeriksaan kehamilan secara rutin, komplikasi seperti itu bisa diantisipasi sejak dini,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan kehamilan bagi peserta JKN sudah ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.

Agar bisa menggunakan layanan tersebut, peserta JKN harus memastikan status kepesertaannya aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. 

Selain itu, status ibu hamil juga harus terdaftar sebagai peserta mandiri, bukan sebagai tanggungan anak dalam Kartu Keluarga (KK) lama.

Pemeriksaan kehamilan pertama dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau bidan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, ibu hamil akan dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan.

Dengan penjelasan ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tidak lagi ragu menggunakan layanan persalinan melalui JKN, termasuk operasi sesar, selama mengikuti prosedur yang telah ditentukan.


Posting Komentar