Polisi Selidiki Lahan Terbakar di Bengkalis, Aktivitas Penanaman Sawit Terungkap
![]() |
| Polisi selidiki lahan terbakar (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Polisi mengungkap adanya dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang sebelumnya mengalami kebakaran. Kasus tersebut terjadi di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam penyelidikan kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka.
Kasus tersebut awalnya diketahui setelah muncul informasi mengenai titik api di wilayah Pematang Pudu pada 14 Juli. Petugas kemudian melakukan pengecekan di lokasi untuk mencari tahu penyebab dan aktivitas yang terjadi di sekitar lahan.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan informasi, polisi menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan yang kemudian dilanjutkan dengan penanaman bibit kelapa sawit.
Petugas juga mengambil koordinat lokasi untuk memastikan status kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lahan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan itu ternyata berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Luas lahan yang diduga digarap mencapai sekitar enam hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 hektare diketahui telah dibersihkan. Polisi juga menemukan tanaman kelapa sawit yang masih dalam tahap awal penanaman.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan YS sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus.
Kepala Satreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan penyidikan masih terus dilakukan. Polisi masih akan memeriksa tersangka dan melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan.
YS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan," kata Yohn dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Minggu (30/8).
Selain itu, tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas perkebunan tersebut diduga dilakukan di kawasan hutan setelah terjadi kebakaran. Polisi masih mendalami bagaimana lahan tersebut bisa dibuka dan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
