JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Modus Bansos, Ratusan Petani Jember Jadi Korban Kredit Fiktif di BNI

Modus Bansos, Ratusan Petani Jember Jadi Korban Kredit Fiktif di BNI
Pelaku penggunaan data pribadi untuk kredit fiktif (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyeret mantan Kepala Cabang BNI Jember berinisial MFH. 

Ia diduga menyalahgunakan sekitar 900 identitas petani untuk mengajukan kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, MFH yang menjabat sebagai Kepala Cabang BNI Jember pada periode 2021-2023 tidak beraksi sendiri. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ) sebagai tersangka. Keduanya diketahui berperan sebagai Collection Agent (CA).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa AM dan IS diminta oleh MFH untuk mencari calon debitur KUR. 

Mereka kemudian mengumpulkan berbagai dokumen kependudukan milik warga, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta nikah.

“Tersangka AM dan IS selaku ketua CA memerintahkan anak buahnya mencari dan meminjam dokumen kependudukan warga, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Nikah,” ujar Gede 

Untuk memperoleh dokumen tersebut, para tersangka diduga menggunakan alasan pendataan atau pengurusan bantuan sosial. Agar masyarakat percaya, setiap pemilik identitas diberi uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

Setelah dokumen berhasil dikumpulkan, identitas para petani itu diduga dipakai untuk mengajukan pinjaman KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Pengajuan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan MFH.

Menurut penyidik, praktik ini dilakukan untuk menutupi kredit bermasalah yang sudah terjadi sejak tahun 2020. Dengan cara itu, kualitas penyaluran kredit di kantor cabang tetap terlihat baik.

Dalam prosesnya, verifikasi dokumen yang seharusnya menjadi syarat utama diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. 

MFH disebut memerintahkan Account Officer (AO) Penyelia agar tetap memproses pengajuan kredit meskipun persyaratan belum lengkap.

Setelah dana pinjaman dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM milik para petani tidak diserahkan kepada pemiliknya. Seluruh kartu ATM justru dikuasai oleh kedua Collection Agent tersebut.

Bahkan, PIN kartu ATM diduga dibuat sama sehingga memudahkan para tersangka menarik seluruh dana secara tunai. Uang hasil pencairan kemudian dikumpulkan oleh mereka.

Penyidik menyebut kerugian yang secara langsung ditimbulkan dari perbuatan kedua Collection Agent mencapai sekitar Rp12,59 miliar. 

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara selama periode 2021 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp41.487.138.481 atau sekitar Rp41,4 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, MFH, AM, dan IS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini masih terus didalami oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan penyaluran KUR tersebut.

Posting Komentar